Pemerintahan yang Bersih dan Demokratis

Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang terlibat didalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi. Baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislatif, pusat maupun daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas.
Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan
Untuk mewujudkan pemrintahan yang bersih dan demokratis maka diperlukan sebuah sistem yang akan melaksanakan tujuan tersebut. Sehingga apa yang menjadi cita-cita dari sistem tersebut dapat terlaksana dengan baik. Diantara sekian banyak yang dipakai oleh negara-negara yang ada didunia adalah:
1.        Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem ini yang sangat jelas adalah adanya fusi kekuasan antara eksekutuf fan legislatif. Dalam sistem Parlementer, antara fungsi eksekutif dan fungsi legislatif terdapat hubungan yang menyatu dan tak terpisahkan. Eksekutif adalah apa yang sering kita sebut sebagai pemerintahan. Kepala eksekutif dalam sistem parlementer adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara berada ditangan ratu sebagai simbol kepeminpinan negara. Kepala negeralah yang mengangkat kepala pemerintahan yang merupakan ketua partai mayoritas di parlemen.
2.      Sistem Presidensial
Dalam sistem ini tidak jauh berbeda dengan sistem parlementer, hanya perbedaan yang bersifat pelaksanaan saja yang terlihat beda. Prinsip pokoknya adalah adanya pemisahan kekuasan antara eksekutif dan legislatif. Pemisahan ini selain dinyatakan secara ekplisit didalam konstitusi, juga diperkuat dengan sistem pemilihan yang berbeda antara pemilihan presiden dan kongres (legislatif).
Prinsip pemisahan antara eksekutif dan legislatif merupakan upaya untuk membuktikan bahwa sesungguhnya eksekutif dapat dikendalikan oleh badan diluar pemerintah. Prinsip ini sangat pundamental sifatnya, karena selama berabad-abad manusia lebih banyak menggunakan kudeta atau penggulingan kekuasaan untuk mengendalikan kekuasaan eksekutif. Cara kuno ini selalu diikuti dengan bentuk-bentuk kekerasan berdarah dan korban nyawa manusia. Dengan ditemukannya sistem presidensial, eksekutif relatif dapat dikendalikan oleh rakyat tanpa harus digulingkan dan cukup diganti secara periodik melaui pemilihan secara regular.
3.      Kekuasaan Eksekutif Terbatas
Kebutuhan untuk membatasi kekuasaan eksekutif, dengan demikian, bukan sekedar kebutuhan moral, Namun lebih merupakan kebutuhan struktural. Artinya, struktur politik tidak akan berfungsi jika tidak menyertakan bentuk kekuasaan eksekutif yang terbatas. Demikian membatasi kekuasaan eksekutif merupakan salah agenda penting dan mendasar bagi proses demokrasi. Ketentuan konstitusional tentang kekuasan eksekutif yang terbatas diperlukan untuk menutup kemungkinan tumbuhnya rezim otoritarianisme yang cendrung refresif. Jadi dengan adanya pembasan kekuasan eksekutif ini akan menimbulkan hal-hal yang positif bagi perkembangan pemerintahan. Yang pada akhirnya akan menghasilkan pemerintah yang memiliki integritas tinggi yang akan menghasilkan out put kemakmuran bagi rakyat.
4.      Pemberdayaan Badan Legislatif
Badan Legislatif pada rezim otoriter pada umumnya lebih banyak memainkan peran sebagai tukang stempel saja. Badan legislatif semacam ini sangat jarang melakukan kritik terhadap eksekutif. Dalam era demokrasi, Badan legislatif dituntut untuk melakukan pemberdayaan dirinya selaku perwakilan badan perwakilan rakyat demokratis. Badan legislatif pusat, khususnya, merupakan badan politik yang dipilih rakyat dan tidak terlibat dalam pelaksanaan pemerintah sehari-hari. Pemberdayaan badan legislatif pada dasarnya merupakan salah satu pilar utama dari upaya membatasai kekuasaan eksekutif.
Sisitem Pemilihan
Sistem pemilihan adalah cara untuk menentukan siapa politisi atau partai yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan di badan legislatif atau eksekutif. Di negara-negara demokrasi, pemilihan yang teratur merupakan cara damai dalam menggantikan pemerintahan. Dengan Demikian, pemilihan menghindari penggunaan kekerasan berdarah dalam menggantikan pemerintahan berkuasa yang sudah tidak lagi dikehendaki rakyat. Maka dengan adanya sistem yang seperti itu akan terhindar dari prilaku-prilaku yang akan menyebabkan anarkis. Ada beberapa jenis pemilihan yang dikembangkan di negara demokrasai.
1.      Sistem Proporsional
Sistem pemilihan yang membuka peluang bagi banyak partai untuk duduk didalam pemerintahan. Dalam sistem proporsional ini, setiap partai bersaing untuk mendapatkan sebanyak mungkin suara pemilihan dalam setiap daerah pemilihan.
2.      Sistem Distrik
Sistem pemilihan di mana setiap daerah pemilihan disebut distrik. Dalam distrik hanya terdapat satu kursi untuk diperebutkan. Distri adalah bagian dari sebuah negara bagian atau propinsi. Jumlah distrik dalam negara bagian atau propinsi tergantung pada banyak sedikitnya jumlah penduduk.
3.      Sistem Multi-Distrik
Dalam sistem ini, setiap distrik terdiri dari lebih satu kursi yang diperebutkan. Dengan menambah banyak kursi yang diperebutkan, ada lebih dari satu partai yang dapat mendapatkan kursi di distrik yang bersangkutan.
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian memainkan peran dalam pengembangan sistem politik yang demoratis. Walaupun demikian, hal ini tidak berarti bahwa sistem partai tertentu lebih demokratis dari pada sistem partai lain.
1.      Sistem Dua-Partai
Sistem dua-partai juga memudahkan partai pemenang pemilu. Sebab, segera setelah sebuah partai memenangkan pemilihan, dengan sendirinya program partai pemenang pemilu dapat diterapkan secara langsung menjadi program pemerintah. Pendukung sistem dua-partai keberatan dengan sistem mutli-partai, karena partai-partai yang menang masih harus menyatukan atau mengkompromikan program dan kebijakan partai yang seringkali berlainan.
2.      Sistem Multi-partai
Dalam sistem ini, partai yang berkuasa bisa lebih dari satu partai, dua partai, atau bisa pula lebih dari dua partai politik. Sistem multi-partai sering dianggap sebagai sumber instabilitas politik karena kabinet sulit menjalankan agenda pemerintahan yang terdiri dari banyak partai politik.
3.      Fragmentasi Partai
Sifat tak terhindarkan dari sistem multi-partai telah membuat kondisi ini dibenarkan sebagai akibat dari tahapan awal transisi menuju demokrasi. Para pengamat partai menyebutkan bahwa kondisi tidak menentu semacam ini dikarenakan partai-partai politik belum sepenuhnya terlembaga. Dalam kondisi belum terlembaga, sudah tentu prilaku partai menjadi sulit diprediksi.
4.      Budaya Koalisi
Dengan adanya banyak partai, mustahil sebuah partai mampu membentuk pemerintahan. Jalan termudah bagi partai untuk berkuasa adalah dengan membentuk koalisi dengan partai. Persoalannya adalah bahwa koalisi-koalisi yang dibentuk pada awal pemerintahan demokrasi pada umumnya didasari oleh pertimbangan pragmatis yang sangat kuat. Landasan berpijak untuk membentuk koalisi ini membuat partai-partai politik anggota koalisi mengabaikan prinsip demokrasi. Mereka tidak peduli dengan kualitas demokrasi pemerintahan baru, karena motivasi partai masuk ke dalam koalisi adalah mendapatkan jabatan dan kekuasaan di kabinet.
5.      Budaya Oposisi
Peran partai oposisi sesungguhnya sangat besar. Bila seluruh partai terlibat ke dalam pemerintahan dan tidak ada partai oposisi di DPR-bila partai berkuasa terlibat dalam tindakan KKN-bisa dipastikan mereka akan saling membela dan melindungi. Tanpa ada partai oposisi yang secara tegas menyatakan diri sebagai oposisi. DPR dengan sendirinya akan lumpuh karena tidak akan bersedia melakukan kritik terhadap partai yang berkuasa.
Peranan Organisasi Non-Partai
Secara organisasiaonal, mereka lebih ramping dan ditopang oleh tenaga profesional. Kelebihan ini membuat organisasi non-partai mampu bekerja lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat dan kebijakan yang dihasilkannya. Protes dan demonstrasi yang dilancarkan oraganisasi kemahasiswaan sedikit banyak ikut memberikan sumbangan dalam menumbuhkan publik yang kritis terhadap pemerintah.
Media Massa
Adanya pilihan berita ini penting sebagai bagian dari proses pendidikan politik yang membantu menciptakan kondisi bagi masyarakat untuk belajar menemukan alternatif lain. Pola berfikir seperti ini penting, karena dengan sistem pengawasan media yang sangat ketat telah menciptakan rasa takut bagi masyarakat untuk menciptakan alternatif pemikiran. Akibat dari dominasi berita oleh pemerintah ini adalah terciptanya masyarakat yang takut mengajukan pendapat.
Sebagai sarana komunikasi timbale balik antara masyarakat dan pemerintah, media massa sangat diperlukan kedua pihak ketika saluran-saluran resmi di DPR seringkali tidak berfungsi dengan sempurna. Politisi di DPR/DPRD seringkali tidak dapat secara maksimal memainkan peran mereka dalam menyalurkan kepentinagn masyarakat luas.
Anti Korupsi
Fenomena korupsi muncul dalam dua bentuk, yaitu state capture dan korupsi administrasif. State capture adalah aksi-aksi ilegal oleh perusahan ataupun individu untuk mempengaruhi penyusunan hukum, kebijakan, dan peraturan demi keuntungan mereka sendiri. Korupsi administrasif adalah pemberlakuan secara sengaja untuk mendistorsi hukum, kebijakan, dan peraturan yang ada demi keuntungan pribadi.
Kepastian Hukum
Ketidakpastian hukum di negara transisi merupakan faktor penghambat utama dari uapaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan demokratis. Para penegak hukum yang mudah tergoda oleh insentif materi dalam jumlah melimpah menyebabkan mereka tidak peka terhadap tuntutan keadilan yang sangat sering diserukan publik. Para hakim, jaksa, pengacara, dan polisi seringkali bekerjasama dengan politisi dan pengusaha untuk membuat proses pengadilan terhadap tersangka tindak korupsi tidak berjalan lancar. Prilaku anti-hukum para penegak hukum sendiri dan kelemahan kontrol terhadap lembaga yudikatif menyebabkan para penegak hukum leluasa berdiri diatas hukum. Mereka memperlakukan ketentuan-ketentuan hukum sesuai dengan kepentiangan mereka sendiri maupun kelompoknya. Dengan kata lain, keadilan seringkali dikorbankan demi kepntingan jangka pendek mereka.
 Otonomi Daerah
Visi kebijakan otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yakni politik, ekonomi, dan social budaya. Dalam bidang politik, otonomi daerah dimaksudkan sebagai proses lahirnya kader-kader pemimpin daerah yang dipilih secara demokratis dapat berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang respontif terhadap aspirasi masyarakat banyak; dan adanya trasparansi kebijakan dan adanya kemampuan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.

BERITAHU TEMAN

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites