Kalian lebih tahu dari Rasulullah SAW

           Hadist yang sering du gunakan untuk memojokan Islam dalam urusan dunia ini perlu kita kaji lebih jauh lagi. Karena sudah tidak sesuai lagi dengan asbabul wuruj yang sesungguhnya. Hal inilah yang menyebabkan pergesaran makna karena memahami hadist tanpa melihat sebab keluarnya hadist tersebut. Di antara hadits-hadits yang diletakkan bukan pada tempatnya, dan digunakan untuk tujuan yang buruk, adalah: Hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Muslim dalam masalah pembuahan pohon kurma. Hadits itu, dalam sebagian riwayat berbunyi:
        "Kalian lebih tahu tentang perkara dunia kalian." [Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih-nya, dalam kitab Al Fadlail, dari riwayat Thalhah, Rafi' bin Khudaij, A'isyah, dan Anas r.a. (hadist-hadist no. 2361-2363) dari Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqy. Akan disebutkan riwayatnya secara lengkap pada halaman selanjutnya.
         Sebagian dari mereka ada yang berusaha menafikan adanya sistem politik dalam Islam secara total, dengan berdasarkan hanya satu hadits ini saja. Karena, menurut mereka, masalah politik, baik pokok maupun parsialnya, adalah urusan duniawi kita, maka otomatis kita lebih tahu tentangnya. Wahyu tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan aturan dan petunjuk dalam masalah ini. Bagi mereka, Islam adalah agama tanpa negara, dan aqidah tanpa syari'ah.
         Sikap ekstreem sebagian manusia ini mendorong seorang ulama besar, seperti muhaddits Syeikh Ahmad Syakir, memberikan komentar atas hadits ini, dalam Musnad Imam Ahmad (Lihat: Komentar atas hadits nomor 1395 dari kitab Musnad Ahmad, dengan tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, cet. Daar Ma'arif.) Ia berkata: "Hadits ini telah didengung-dengungkan oleh orang-orang atheis Mesir dan orang-orang yang terbaratkan, seperti para budak orientalis dan murid para missionaris, sebagai dalil untuk menyerang ahli sunnah dan orang-orang yang mendukung sunnah, serta orang-orang yang bergelut dalam bidang syari'ah Islam. Mereka berusaha menghapus seluruh sunnah, dan mengingkari syari'ah Islam, dalam mengatur mu'amalah, tatanan sosial, dan sebagainya. Mereka berpendapat bahwa semua itu adalah urusan dunia. Dengan berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Anas:
         Hadits tersebut amat jelas, tidak bertentangan dengan Al Quran, dan tidak menjadi landasan untuk menafikan sunnah sebagai sumber hukum dalam segala urusan. Karena hadits tersebut datang dalam masalah pembuahan kurma. Ketika, pada suatu saat Rasulullah Saw. Bersabda: "Aku pikir, perbuatan itu tidak akan menghasilkan apa-apa". Sabda Rasulullah Saw. tersebut tidak bermuatan larangan atau perintah. Dan tidak sedang menyampaikan pesan dari Allah SWT Serta beliau tidak menjadikannya sebagai sunnah, sehingga maknanya terus meluas dan menjadi landasan untuk merobohkan pokok syari'ah Islam."
Makna: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"
          Menurut Dr. Yusuf Al-Qardowi dalam buku sunah rasul sumber ilmu pengetahuan dan peradaban. Yaitu agama tidak turut campur dalam urusan-urusan manusia yang didorong oleh insting dan kebutuhan duniawinya. Kecuali jika telah terjadi sikap berlebihan, mengurangi atau penyimpangan. Dan agama akan turut campur tangan untuk mengaitkan seluruh gerak manusia yang bersifat insting atau biasa dengan tujuan-tujuan Rabbaniah yang luhur serta akhlak yang mulia. Kemudian memberikan tuntunan etika kemanusian yang luhur dalam melaksanan semua tugas tersebut, sehingga membedakan manusia dari hewan dan lain – lain. (http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Etc/VisiHukum.html)
 
B. Feodalisme versus Zamindari
           Pengertian feodalisme banyak sekali dari berbagai sumber yang dapat kita temukan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang di gunakan. Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. (Seumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Feodalisme). Sedangkan Zamindari adalah Seorang pemilik tanah, juga, seorang kolektor dari pendapatan tanah, sekarang, biasanya, semacam takluk diakui sebagai pemilik yang sebenarnya, sehingga selama ia membayar kepada pemerintah pendapatan tetap tertentu.
            Sedangkan sebagian ahli mendefinisakan Feodalisme sebagai berikut:
1. Sistem sosial atau politik yg memberikan kekuasaan yg besar kpd golongan bangsawan;
2. Sistem sosial yg mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja;
3. Sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yg ditandai oleh kekuasaan yg besar di tangan tuan tanah (sumber : http://www.artikata.com/arti-327090-feodalisme.html)
Makalah Tugas Ekonomi Islam

BERITAHU TEMAN

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites