Bank Syariah dan Bank Konvensional

Pada dasarnya bank adalah suatu penyimpanan atau pinjaman yang sangat dibutuhkan manusia pasa zaman sekarang. Walaupun sebenarnya manusia sendiri kurang tahu dengan hukum didalam bank sendiri.tidak semua orang berpendapat sama tentang halalnya bunga bank.
Setelah hampir semua orang tahu tentang hal tersebut, maka telah muncul bank swasta baru yaitu bank syariah. Terus bagaimana hukum bunga bank syariah? Didalam makalah ini kami akan mengulas sedikit tentan apa saja yang ada di bank syariah. Dan juga akan menyampaikan tentang sedikit tentang bank konvensional. Maka dari itu akan sesah juga membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.
Maka dari itu, kami akan mengulas kembali tentang bank syariah dan bank konvensional.  Tentunya banyak sekali kekurangan didalam menjelaskan bab tersebut. Dengan demilian kritik dan saran pembaca sangat kami butuhkan untuk perbaikan makalah ini.
Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pengertian bank syariah
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Sedangkan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si menjelaskan bahwa bank islam adalah suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkanya dengan system tanpa bunga. Sedangkan menurut sudarsono pada Buletin ekonomika dan bisnis islam pada tahun  2007 edisi 11 bahwa Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
Aspek Sejarah Bank Syariah
Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga belum terlembagakan secara sistematis. Sebenarnya Islam juga telah memiliki aturan yang cukup komprehensif mengenai hukum-hukum dalam suatu perekonomian, hal itu bisa digali lebih lanjut dalam Al-Quran, Hadits, maupun buku-buku karya para ulama. Bahkan, beberapa istilah perbankan modern ada yang berakar kata dari ilmu fiqh. Misalnya, istilah kredit (Inggris: credit berarti kepercayaan; Romawi: credo yang berarti kepercayaan, dan Arab: qard berarti meminjamkan uang berdasarkan kepercayaan). Selain itu, istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque, Arab: saq/suquq yang berarti pasar) - istilah cek terkenal sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan di pasar-pasar.
Karakteristik Bank Syariah
Karakteristik bank Syariah Ada 7 karakteristk bank syariah, yaitu :Universal Bank Syariah adalah untuk setiap orang, tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agamaAdil Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya dan melarang adanya masyir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, dan riba.dan juga transparan Dalam kegiatannya, bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyrakat.
Mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil.  Maslahat Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan. Variatif Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual beli dan sewa, sampai pada produk jasa kustodian, jasa transfer dan jasa pembayaran (debit card, syariah charge). Fasilitas Penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, waqaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan inter-koneksi antar bank syariah
Produk Bank Syariah
Dalam bank syariah ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan. Pertama, bagi hasil, kedua, jual beli dan ketiga, ijarah (leasing) dan jasa. Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istitsna’ dan ba’i salam. Jasa, terdiri dari wakalah, kafalah hiwalah. Sedangkan ijarah terdiri dari ba’i at-takjiri dan al-ijarah munthiyah bit tamlik. Jadi, dalam perbankan syariah, bagi hasil hanyalah salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Saat ini bank syariah di Indonesia, masih dominan menerapkan produk jual beli, khususnya, jual beli murabahah dan istisna’, kecuali bank Muamalat. Bank ini secara bertahap berusaha menerapkan konsep bagi hasil dalam pembiayaan. Karena banyaknya prosuk bank syariah maka sistem bagi hasil, sebagi ciri khas utama bank syariah tidak diterapkan secara menyeluruh dalam operasi bank muamalah, karena memang, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah dan merupakan salah saru sistem bank syariah. Namun harus dicatat, meskipun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, tetapi praktek bunga sudah bisa dihindarkan secara total, khususnya bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri.
Pengertian Bank Konvensional
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan bunga (dalam bank konvensional) dan bagi hasil (dalam bank syariah):
a.       Penentuan bunga ditetapkan pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Sementara, besarnya rasio bagi hasil ditentukan pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b.      Besarnya prosentase berdasarkan jumlah uang/modal yang dipinjamkan. Sementara, rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.       Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tidak peduli apakah proyek yang dijalankan nasabah untung atau rugi. Sementara, dalam bagi hasil untung dan rugi ditanggung bersama.
d.      Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat/keadaan ekonomi sedang boming. Sementara jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e.       Eksistensi bunga diragukan atau bahkan dikecam oleh umat Islam. Sementara, tidak ada yang meragukan bagi hasil.
Perbedaan Bank Syariah dan bank konvensional
1.    Dari segi falsafah, bank syariah tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan gharar (ketidakjelasan). Sementara, bank konvensional berdasarkan bunga.
2.    Dari segi operasional, dana masyarakat dalam bank syariah berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu. Sementara, pada bank konvensional dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo. Selain penyaluran bank syariak pada usaha yang halal dan menguntungkan. Sementara, penyaluran pada bank konvensional tidak mempertimbangkan unsur kehalalan.
Kesimpulan
Setelah kita mengulas beberapa tentang bank syariah dan bank konvensional maka dapat disipulkan perbedaanya yaitu pertama Dari segi falsafah, bank syariah tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan gharar (ketidakjelasan). Sementara, bank konvensional berdasarkan bunga. Kedua Dari segi operasional, dana masyarakat dalam bank syariah berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu. Sementara, pada bank konvensional dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo. Selain penyaluran bank syariak pada usaha yang halal dan menguntungkan. Sementara, penyaluran pada bank konvensional tidak mempertimbangkan unsur kehalalan. Ketaiga Dari segi organisasi bank syariah memilih dewan pembina syariah. Sementara dalam bank konvensional, tidak.
Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah. Gema Insani Press. Jakarta
Lewis, Mervyn K dan Latifa M. Algaoud. 2001. Perbankan Syariah. PT Serambi Ilmu Semesta. Jakarta
Sumber : www.bungsucikal.com   

BERITAHU TEMAN

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites